Layanan Bencana/Konflik

PMI Provinsi Sumatera Barat

Sebagai bagian dari unit gerak cepat, PMI Provinsi Sumatera Barat senantiasa sigap dalam membantu masyarakat menanggulangi dampak dan risiko bencana maupun konflik

Kesiapsiagaan Bencana

Dalam Situasi Tidak Terjadi Bencana
    1. Penilaian tingkat ancaman, kerentanan dan kapasitas;
    2. Analisis risiko, ancaman dan kerentanan bencana; 
    3. Perencanaan penanggulangan bencana (rencana kontinjensi); 
    4. Pemetaaan daerah rawan bencana;
    5. Advokasi dan sosialisasi tentang kesiapsiagaan bencana; 
    6. Pendidikan dan pelatihan pengurus, staf dan relawan; 
    7. Upaya-upaya nyata pengurangan risiko bencana dan adaptasi perubahan iklim; 
    8. Promosi perilaku siaga bencana; 
    9. Pengembangan sekolah siaga bencana dan kampus siaga bencana; 
    10. Pengembangan masyarakat siaga bencana;dan 
    11. Gladi dan simulasi penanggulangan bencana. 
    12. Melakukan mitigasi dampak bencana 
Dalam Situasi Berpotensi Bencana
    1. Penyusunan dan simulasi TDB melibatkan semua stakeholder;
    2. Pengembangan SIB (Sistem Informasi Bencana) serta menfungsikan DMIS (Disaster Management Information System) dengan baik.
    3. Pengembangan sistem peringatan dini di Markas PMI maupun Sistem Peringatan Dini berbasis masyarakat.
    4. Penyediaan dan penyiapan barang bantuan untuk pasokan pemenuhan kebutuhan dasar;
    5. Pengorganisasian promosi perilaku siaga bencana, mencakup penyuluhan, pelatihan, simulasi dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat;
    6. Membantu masyarakat dalam penentuan jalur-jalur evakuasi maupun lokasi evakuasi yang paling aman, termasuk dalam pembuatan rambu-rambu peringatan dini dan evakuasi; 
    7. Penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap TDB; 
    8. Penyediaan dan penyiapan perlengkapan standart maupun sarana TDB yang digunakan oleh Tim SATGANA dan SIBAT.

Tanggap Darurat Bencana

  1. Melakukan kegiatan assessment untuk mengkaji secara cepat dan tepat terhadap tingkat kerugian dan kerusakan lokasi dan sumber daya. 
  2. Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana :
    • Pencarian dan penyelamatan korban;
    • Pertolongan pertama; dan/atau
    • Evakuasi korban.
    • Pemenuhan kebutuhan dasar, antara lain:
    • Pelayanan air bersih dan sanitasi (watsan);
    • Pangan;
    • Sandang;
    • Pelayanan kesehatan;
    • Pelayanan dukungan sosial psikososial; dan
    • Penampungan dan tempat hunian.
    • Perlindungan terhadap kelompok rentan; dan
  3. Mendorong masyarakat agar mampu melakukan upaya pemulihan secara mandiri.

Pasca Bencana

  1. Dukungan pemulihan dan penyedian air; 
  2. Kebersihan lingkungan wilayah yang dilanda bencana;
  3. Promosi kesehatan paska bencana; 
  4. Dukungan sosial psikologis;
  5. Pelayanan kesehatan dasar;
  6. pelayanan pemulihan hubungan keluarga; dan 
  7. pemulihan awal dan rekonstruksi
WeCreativez WhatsApp Support
Kami senantiasa siaga demi kemanusiaan. Hubungi kami untuk informasi dan pengaduan.
Hotline PMI Sumatera Barat siap membantu