Layanan Bencana/Konflik
Sebagai bagian dari unit gerak cepat, PMI Provinsi Sumatera Barat senantiasa sigap dalam membantu masyarakat menanggulangi dampak dan risiko bencana maupun konflik
Kesiapsiagaan Bencana
Dalam Situasi Tidak Terjadi Bencana
-
- Penilaian tingkat ancaman, kerentanan dan kapasitas;
- Analisis risiko, ancaman dan kerentanan bencana;
- Perencanaan penanggulangan bencana (rencana kontinjensi);
- Pemetaaan daerah rawan bencana;
- Advokasi dan sosialisasi tentang kesiapsiagaan bencana;
- Pendidikan dan pelatihan pengurus, staf dan relawan;
- Upaya-upaya nyata pengurangan risiko bencana dan adaptasi perubahan iklim;
- Promosi perilaku siaga bencana;
- Pengembangan sekolah siaga bencana dan kampus siaga bencana;
- Pengembangan masyarakat siaga bencana;dan
- Gladi dan simulasi penanggulangan bencana.
- Melakukan mitigasi dampak bencana
Dalam Situasi Berpotensi Bencana
-
- Penyusunan dan simulasi TDB melibatkan semua stakeholder;
- Pengembangan SIB (Sistem Informasi Bencana) serta menfungsikan DMIS (Disaster Management Information System) dengan baik.
- Pengembangan sistem peringatan dini di Markas PMI maupun Sistem Peringatan Dini berbasis masyarakat.
- Penyediaan dan penyiapan barang bantuan untuk pasokan pemenuhan kebutuhan dasar;
- Pengorganisasian promosi perilaku siaga bencana, mencakup penyuluhan, pelatihan, simulasi dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat;
- Membantu masyarakat dalam penentuan jalur-jalur evakuasi maupun lokasi evakuasi yang paling aman, termasuk dalam pembuatan rambu-rambu peringatan dini dan evakuasi;
- Penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap TDB;
- Penyediaan dan penyiapan perlengkapan standart maupun sarana TDB yang digunakan oleh Tim SATGANA dan SIBAT.
Tanggap Darurat Bencana
- Melakukan kegiatan assessment untuk mengkaji secara cepat dan tepat terhadap tingkat kerugian dan kerusakan lokasi dan sumber daya.
- Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana :
- Pencarian dan penyelamatan korban;
- Pertolongan pertama; dan/atau
- Evakuasi korban.
- Pemenuhan kebutuhan dasar, antara lain:
- Pelayanan air bersih dan sanitasi (watsan);
- Pangan;
- Sandang;
- Pelayanan kesehatan;
- Pelayanan dukungan sosial psikososial; dan
- Penampungan dan tempat hunian.
- Perlindungan terhadap kelompok rentan; dan
- Mendorong masyarakat agar mampu melakukan upaya pemulihan secara mandiri.
Pasca Bencana
- Dukungan pemulihan dan penyedian air;
- Kebersihan lingkungan wilayah yang dilanda bencana;
- Promosi kesehatan paska bencana;
- Dukungan sosial psikologis;
- Pelayanan kesehatan dasar;
- pelayanan pemulihan hubungan keluarga; dan
- pemulihan awal dan rekonstruksi