SEJARAH PEMBENTUKAN
Palang Merah Indonesia (PMI) didirikan pada tanggal 17 September 1945 dengan ketuanya Drs. Mohammad Hatta. Dasar hokum pendirian PMI adalah keputusan Presiden RIS Nomor 25 tanggal 16 Januari tahun 1950 tentang penunjukkan perhimpunan PMI sebagai satu-satunya organisasi yang mengerjakan pekerjaan Palang Merah di Republik Indonesia Serikat menurut Konvensi Jenewa (1864, 1906, 1929, 1949) dan Keputusan Presiden Nomor 246 tanggal 29 November 1963 tentang pengesahan Pemerintah Republik Indonesia mengenai tugas pokok dan kegiatan yang berasaskan perikemanusiaan dan atas dasar sukarela.
Perhimpunan PMI adalah Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang netral dan mandiri, yang menjalankan tuags dan amanatnya untuk meringankan penderitaan sesama manusia, dengan tidak membeda-bedakan agama, bangsa, Bahasa, suku bangsa, golongan dan pandangan politik sejalan dengan Prinsip Dasar Gerakan
Pasca pembentukan, PMI mulai merintis kegiatannya dengan memberi bantuan kepada korban perang revolusi Kemerdekaan Indonesia dan pengembalian tawanan perang Sekutu maupun Jepang.
Secara Internasional pada tanggal 15 Juni 1950, keberadaan PMI diakui oleh Komite Internasional Palang Merah (International Committee of the Red Cross) atau disingkat ICRC. Setelah Itu, PMI diterima menjadi anggota perhimpunan nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah pada 16 Oktober 1950.
JAJARAN ORGANISASI
Organisasi PMI tersebar diseluruh wilayah nusantara. PMI pusat meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia. Markas PMI Provinsi berada di 34 wilayah Provinsi, Markas PMI Kab/Kota terdapat di 417 wilayah Kabupaten/Kota dan Markas PMI Kecamatan berada di wilayah kecamatan.
PMI Provinsi Sumatera Barat berdiri pada tahun 1967, dibawah pimpinan R. Moh. Mudijo. Saat ini, pada masa bhakti tahun 2019 – 2024, PMI Provinsi Sumatera Barat dipimpin oleh Drs. Aristo Munandar. PMI Provinsi Sumatera Barat mengayomi 19 PMI Kabupaten / Kota di wilayah Sumatera Barat, diantaranya :
-
- PMI Kabupaten Pesisir Selatan
- PMI Kabupaten Kepulauan Mentawai
- PMI Kabupaten Padang Pariaman
- PMI Kabupaten Agam
- PMI Kabupaten Pasaman Barat
- PMI Kabupaten Pasaman
- PMI Kabupaten Sijunjung
- PMI Kabupaten Dharmasraya
- PMI Kabupaten Tanah Datar
- PMI Kabupaten Solok
- PMI Kabupaten Solok Selatan
- PMI Kabupaten Lima Puluh Kota
- PMI Kota Solok
- PMI Kota Payakumbuh
- PMI Kota Bukittinggi
- PMI Kota Padang Panjang
- PMI Kota Pariaman
- PMI Kota Padang
- PMI Kota Sawahlunto
Tugas pemerintah yang diamanatkan kepada PMI tertuang dalam UU NO. 1 tahun 2018 adalah kegiatan yang erat hubungannya dengan aplikasi Konvensi Jenewa yang berdasar pada Peraturan Pmerintah No. 18 tahun 1980, PMI juga melaksanakan kegiatan khusus untuk pengolahan dan penyediaan transfuse darah. Kegiatan Donor Darah Sukarela tersebut dilakukan di 236 Unit Donor Darah PMI di wilayah Indonesia. 5 unit berada di Provinsi Sumatera Barat , yaitu :
-
- UDD PMI Kota Padang
- UDD PMI Kabupaten Pasaman Barat
- UDD PMI Kota Bukittinggi
- UDD PMI Kota Solok
- UDD PMI Kabupaten Tanah Datar