Demi mencegah penyebaran Covid-19, PMI Provinsi Sumatera Barat melakukan layanan disinfeksi (penyemprotan disinfektan) gratis untuk masyarakat.
Penyemprotan dilakukan oleh Tim Satuan Tanggap Bencana (Satgana) PMI Sumbar, yang terdiri dari Staf dan Relawan PMI Sumbar, serta mengajak mahasiswa yang melaksanakan magang di Markas PMI Sumbar untuk ikut berpartisipasi pada kegiatan ini. Disinfeksi dilakukan dengan menggunakan alat spraying dan fogging untuk bagian dalam gedung.
Berikut data kegiatan Disinfeksi yang telah dilaksanakan sampai tanggal 16 Februari 2022:
1. Kantor Kejaksaan Tinggi Sumbar
2. Gedung DPRD Sumbar
3. Kantor Inspektorat Provinsi Sumbar
4. Rumah Warga
5. Kantor Oumbusman RI Perwakilan Provinsi Sumbar
6. Kantor BPJS Kesehatan
7. Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Kota Padang
8. Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumbar